Selasa, 14 Juli 2009

Mengapa Wanita Tidak Boleh Poliandri?

Kasus pernikahan poligami sempat ramai diperbicangkan publik berkaitan dengan rencana poligami yang dilakukan ustadz ternama Indonesia Aa Gym. Hal tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, ada yang pro dan ada juga yang kontra. Walaupun sebenarnya menurut hukum agama Islam, poligami halal halal saja. Poligami juga dilakukan oleh Rasulullah SAW, sehingga hukumnya menjadi sunah, jika dilakukan mendapat pahala tapi tidak dilakukan pun tidak akan mendapat ganjaran apa-apa.
Dalam hukum yang berlaku di Indonesia pun diperbolehkan seorang laki-laki memilki istri lebih dari satu. Ketentuan berpoligami tertulis dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1974 pasal 3 yang menyatakan sebagai berikut:
1) Pada dasarnya, dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
2) Pengadilan dapat memberi ijin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang, apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Selanjutnya dalam pasal 4 dan 5 dinyatakan bahwa jika seorang suami akan beristri lebih dari seorang, maka wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Pengadilan hanya memberikan ijin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang dalam kondisi-kondisi tertentu. Kondisi ini adalah sebagai berikut:
a) Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.
b) Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
c) Istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan permohonan berpoligami kepada pengadilan adalah:
a) Adanya persetujuan dari istri.
b) Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
c) Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.

Setelah melihat Undang-undang No. 1 tahun 1974 diatas, terbersit sedikit pemikiran, jika seorang laki-laki boleh berpoligami dengan syarat dan ketentuan berlaku yang telah terulis tersebut, mengapa wanita tidak boleh berpoliandri? Dalam pasal 3 ayat 1 tertulis bahwa pada dasarnya, dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Namun laki-laki dapat berpoligami dengan memenuhi salah satu dari tiga kondisi yang tertulis dalam pasal 4. padahal mungkin saja ketiga kondisi tersebut menimpa seorang wanita, lalu apakah dia boleh berpoliandri?
Pertama jika suami tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami, sang wanita tidak dapat berpoliandri. Begitu juga jika kondisi yang kedua, yaitu jika seorang suami mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, sang istri tetap tidak bisa berpoliandri. Padahal suami adalah kepala keluarga yang harus menanggung hidup istri dan anak-anaknya. Sebenarnya bisa saja sang istri yang bekerja untuk menutupi kebutuhan rumah tangga, tapi si istri juga tetap harus melakukan kewajibannya sebagai seorang ibu rumah tangga, seorang istri bagi suaminya, dan seorang ibu bagi anak-anaknya. Sepertinya hanya sedikit wanita super yang dapat melakukan semua pekerjaan tersebut, dan mereka membutuhkan bantuan untuk melakukan hal tersebut. Lalu bolehkah si istri mencari suami kedua untuk membantu dirinya melakukan tugas-tugas tersebut, atau untuk membantunya menghidupi anak dan suaminya (yang pertama).
Walaupun demikian, kondisi pertama dan yang kedua dapat kita skip dan tidak menjadi alasan seorang istri dapat berpoliandri, karena ada hal yang nantinya bisa menjadi sebuah pertikaian antara suami-suami dari istri yang berpoliandri. Jika sang istri hamil, anak tersebut dari anak dari suami yang mana? Karena sudah tentu kedua suami membuahi sang istri. Yah, setidaknya itu alasan mengapa seorang istri tidak boleh berpoliandri yang saya dapatkan. Tapi untuk kondisi yang ketiga, pertanyaan itu dapat dijawab. Jika seorang istri berpoliandri dengan alasan sang suami tidak dapat menghasilakan keturunan (infertile), tentunya sudah dapat ditebak siapa ayah dari bayi yang dikandung sang istri. Lalu apakah kondisi ini bisa membuat sang istri boleh berpolisndri? Tentunya dengan memenuhi syarat yang tertera di pasal 5. Dan jawabannya pasti akan tetap tidak. Kerana jika kita telaah, tidak ada alasan untuk seorang istri boleh berpoliandri.
Lalu mengapa wanita tidak boleh poliandri?
Jawaban saya cukup sederhana. Dalam novel “Gege Mengejar Cinta” karangan Adhitya Mulya disebutkan bahwa inti cinta seorang wanita adalah ingin menyayangi, sedangkan inti cinta laki-laki adalah ingin memiliki. Entah apa yang terjadi jika seorang wanita mempunyai dua orang suami yang sama-sama mencintai istrinya itu.

11 komentar:

The Michi mengatakan...

ibaratkan minuman,,,
wanita adalah gelasnya.
dan lelaki adalah tekonya.

ibaratkan mobil.
wanita adalah penumpangnya.
dan lelaki adalah sopirnya.

jadi sewajarnya kalian sebagai wanita di larang untuk polindri.
karna takaran(cinta)kalian,tak cukup banyak untuk itu.

adapun lelaki,karena.
lelaki adalah pengganti suami untuk ibunya.
lelaki adalah pengganti ayah untuk saudara perempuanya.
lelaki adalah pemimpin untuk istrinya.
dan
lelaki adalah wali untuk anaknya.

utheen mengatakan...

emmmmmmmmm,,
ttp ga adil!

Anto Blog's mengatakan...

Betul banget tu kata mas Soe Nar Die..salam kenal ya..

Unknown mengatakan...

Yang sdh pasti hidup berpoliandry itu tidak nyaman. Solusi lainnya hanya simple saja. Ceraikan istri atau kembalikan istri kepada keluarganya dengan cara baik2 dan terhormat sebagaimana dahulu disaat meminta(melamar)istri. Selanjutnya beri beberapa tempo/waktu untuk kedua pihak berfikir sebelum memutuskan suatu keputusan untuk menempuh jalan perceraian sesuai UU dan pasal - pasal serta kewajiban2 dan hak2 yang sama diindonesia. Yah mungkin ini saja yg dapat saya sampaikan. NB;Cinta tidak bisa dan bukan untuk dipaksakan..

anonymous mengatakan...

Jika:Sepertinya hanya sedikit wanita super yang dapat melakukan semua pekerjaan tersebut,..
Apa yg memungkinkan seorang pria super juga mungkin melakukan hal yang sama. Di lihat dr sisi biologis wanita itu multitasking. Dan pria paling baik fokus pada satu hal scr sempurna. Mengapa menyalahi apa yg d punyai manusia. Pria maupun wanita tdk mgkn mencintai hati lebih dr satu orang sekalipun dapat mencinrai fisik lebih dr satu org. Kenyataannya, jika smua yg tertulis d Alquran benar adanya dan istri terbaik Nabi adaLah Aisyah. Mengapa beLiau tidak menikah hanya dengan Aisyah, namun tetap berusaha meLindungi wanita2 Lainnya atau gadis2 d bawah umur lainnya dengan membantu mencarikan pasangan yg tepat dan baik? Kenapa semua harus di miliki sendiri? Memangnya hanya pria yg punya keinginan? Sebagai pria harus bisa hargai keinginan wanita. Apapun alasannya. Pria ataupun wanita Sebaiknya ttp menikah dgn hanya 1 orang. Atau tidak sama sekali. Bertanggung jawablah trhdp dirimu sendiri sebelum menginginkan orang lain. Saya tdk s7 dgn poligami maupun poliandri. Zaman sudah berubah. Zaman dulu wanita sbg budak. Zaman skrg bhkan byk yg kebalikannya. Tp qt ttp hrs bijak dengan bersikap setia gender apapun yg qt miliki. Okay?:)
Cukup adilkan?

anonymous mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
anonymous mengatakan...

Sebagai tambahan. Untuk direnungkan. Hodup sebaiknya jgn melulu hanya tentang having sex dan mau punya anak baru menikah lalu ribut soal pembagian harta jika ada poli2 apapun(yg sy anggap perselingkuhan legal. Lucu kn) . sy berharap anda tdk peduli pria atau wanita dapat menikah karena saling mencintai d saat susah maupun senang. Bahkan sekalipun suami/istri anda cacat fisik.apa yg membuat hati anda tega melukai pasangan anda lebih dalam? Jadi anda kawin bukan karena cinta melainkan hanya membutuhkan pelampiasan? Menikah tidak melulu soal hal duniawi. Coba pertimbangkan baik2 masa depan dan yg sesungguhnya membuat anda bahagia. Apakah 4 selingkuhan membuat pria/wanita lebih bahagia yang sesungguh2nya? Mari periksa kondisi jantung anda dan smua hormon dlm otak anda agar anda sadar bahwa yg anda rasakan itu stress atau bahagia. Memiliki byk pasangan meningkatkan resiko penyakit kelamin dan impotensi. Memangnya sbg pria anda mau punya 9 istri yg ternafkahi dgn baik tapi samasekali tidak ada keinginan memiliki anak? Atau ketika anda sakit. Bayangkan istri2 anda yg tdk pernah sungguh2 mencintai anda menghabiskan uang anda dan tidak pernah menengok anda yg terbaring lemah sampai kematian anda. Dan bahkan tdk ada keinginan utk mendoakan anda. Ini adalah logika yg sesungguhny: apakah anda akan pernah mendoakan dan membagikan seluruh harta anda di saat anda sekarat kepada selingkuhan2 anda yang juga menyelingkuhi anda dan tdk pernah benar2 mencintai anda tapi hanya mencintai kemampuan anda sebagai suami dan meninggalkan anda ketika anda sudah tdk mampu? Kalu ini bisa anda jawab IYA dengan tulus iklhas rela ridho silahkan memiliki lebih dr 1 pasangan. Ini berlaku untuk semua gender. Renungkanlah. Dan buatlah yg terbaik bagi dunya utk amal anda sendiri.

anonymous mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
AHMAD SUJERMAN mengatakan...

AlQUR'AN membolehkan laki2 poligami yg penting bisa tanggung jawab dgn poligaminya itu
jaman skrng jumlah wanita itu lebih bnyak ripada laki2
Dengan adanya poligami yg memenuhi syarat yg baik
Jelas amat membantu kesejahtera'an wanita.

AHMAD SUJERMAN mengatakan...

AlQUR'AN membolehkan laki2 poligami yg penting bisa tanggung jawab dgn poligaminya itu
jaman skrng jumlah wanita itu lebih bnyak ripada laki2
Dengan adanya poligami yg memenuhi syarat yg baik
Jelas amat membantu kesejahtera'an wanita.

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
 
Copyright yustina loves reading 2009. Powered by Blogger.Designed by Ezwpthemes .
Converted To Blogger Template by Anshul .